UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok2 Agraria mengatur
payung hukum mengenai hak atas kepemilikan tanah sesuai dengan pasal 16
yaitu :
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian, diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian, diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
a. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, yang mempunyai fungsi sosial, Hak milik dapat
beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Bagi seorang developer kalau sudah memiliki lahan dalam bentuk Hak Milik tentunya langkah berikutnya tinggal mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB ),sehingga pembangunan fisiknya bisa dimulai dengan segera. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Hak milik juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan ( Hipotik )
Bagi seorang developer kalau sudah memiliki lahan dalam bentuk Hak Milik tentunya langkah berikutnya tinggal mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB ),sehingga pembangunan fisiknya bisa dimulai dengan segera. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Hak milik juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan ( Hipotik )
b. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk
perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak
guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Hak ini diperuntukkan buat
pertanian, perikanan atau peternakan.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
c. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka
waktu paling lama 30 tahun. Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah
warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain,
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa
atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
e. Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan
bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
f. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh
warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan
mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan
sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar