Ketika mendengar kata properti, telah terbayang di alam fikiran kita tentang tanah, rumah, bahkan gedung2 pencakar langit. Tidak berlebihan karena properti memang identik dengan hal2 tersebut.
Menurut perundang-undangan,
yang menggunakan istilah “properti” adalah Surat Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat, selaku Ketua BKP4N No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23
Juni 1995 dirumuskan sebagai berikut:
“ properti (real property) adalah tanah hak dan
atau bangunan permanen yang menjadi obyek pemilik dan pembangunan”.
Sedangkan Pengertian “property”
menurut Common Law adalah sebagai berikut:
- Ownership or right to own something (pemilikan atau hak untuk memliki sesuatu benda)
- Anything which can be owned (segala benda yang dapat dimiliki) Contoh: intellectual property, personal property.
- Personal property = things (but not land) which belong to a person and can be inhereted by his heirs.
- (Real) Property = land and building
Di Indonesia hukum
positif yang mengatur benda atau property adalah UU No. 5 Tahun 1960
tentang “Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria” dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia (Buku Kedua) tentang “BENDA”, yang membedakan adalah sebagai berikut:
- Benda tak bergerak (real property) yaitu tanah atau tanah hak berikut benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, baik karena alam maupun buatan manusia (bangunan perumahan dan lingkungannya),
- Benda bergerak (atau personal property) yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan dan dihitung jumlahnya. Sedang benda bergerak dapat berupa berwujud (“tangible”) dan benda tak berwujud (“intangibles”), yaitu tagihan, hak paten, hak milik intelektual, dan lain-lainnya.
Yang dimaksud dengan
Real Property dalam kepustakaan tentang Real Estate dalam textbook “ Real
Estate ” oleh Larry E. Wofford, (Second Edition, 1986) adalah sebagai
berikut:
- “ Real Property, which is defined as interest in land and all permanent attachments to land .
- Many people use the phrases “real property” and “real estate” to mean the same thing. Technically, such usage is incorrect, but it remains very common.
- “ Interest in Land” adalah kepentingan (kewenangan) yang diperoleh pemegang hak dalam menguasai sebidang tanah berlandaskan hak atas tanah tertentu, yaitu kewenangan untuk menggunakan tanahnya, menunjuk tanah tersebut sebagai jaminan pelunasan hutang atau dibebani Hak Tanggungan, dapat menjual tanah yang bersangkutan dapat menyewakan bangunan yang didirikan di atas tanah itu kepada pihak lain.
- Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan “a bundle of right” berdasarkan penguasaannya secara legal, sebagaimana yang diterapkan dan dilindungi oleh Hukum Tanah positif yang tertulis yaitu UUPA dan peraturan pelaksanaannya.
- Apa yang disebut “interest in land” meliputi pula “all attachment to land”. Ini berarti bahwa penguasaan sebidang tanah hak tertentu dapat meliputi pemilikan atas benda-benda yang terkait dengan tanah.
- Yang dimaksud dengan “all attachment to land” adalah “benda-benda yang berkaitan dengan tanah”. Dapat berupa:
- Bangunan permanen (termasuk pula “fixtures”)
- Tanaman keras (tanaman berumur panjang)
- Hasil karya (patung, relief)
- Benda-benda tersebut berikut tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan, yaitu sebagai jaminan pelunasan hutang (pasal 4 UUHT).
- Benda-benda yang berkaitan dengan tanah pada suatu “real estate” (proyek perumahan) umumnya berupa: bangunan permanen yang melekat atau berkaitan dengan tanah, yaitu berbagai jenis rumah, rumah sederhana, rumah menengah, rumah besar disesuaikan dengan kelompok penghasilan pembelinya, demikian juga dengan rumah susun hunian, selalu dilengkapi dengan fasilitas sosial, prasarana lingkungan dan utilitas umum yang diperlukan oleh para penghuni perumahan yang bersangkutan. Demikian makna properti yang diulas dalam pengertian yang luas. Semoga menambah khazanah pemikiran bagi kita semua