Minggu, 18 Januari 2015

Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat




Girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.

Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat.
Proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya, khusus untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.

Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan.
Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang sah. Dalam surat keterangan tidak sengketa tersebut ada tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.
Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.
Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.
Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.
Pengurusan Di Kantor Pertanahan
a. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal seperti:
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
b. Petugas dari Kantor Pertananahan melakukan pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
c. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti

8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Sertifikat selesai dan bisa diambil di loket pengambilan
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rata2 sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.
Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah Girik
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi. Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih

Macam2 Hak Kepemilikan Atas Tanah







 





UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok2 Agraria mengatur payung hukum mengenai hak atas kepemilikan tanah sesuai dengan pasal 16 yaitu :

a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian, diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.





 a. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, yang mempunyai fungsi sosial, Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Bagi seorang developer kalau sudah memiliki lahan dalam bentuk Hak Milik tentunya langkah berikutnya tinggal mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB ),sehingga pembangunan fisiknya bisa dimulai dengan segera. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Hak milik juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan ( Hipotik )




 b. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Hak ini diperuntukkan buat pertanian, perikanan atau peternakan.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.





c. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.



 


  d. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang 




e. Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.



f. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Kamis, 15 Januari 2015

DISTRIBUTOR SEMEN PADANG



PT Semen Padang (Perusahaan) didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1958 Perusahaan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Selama periode ini, Perusahaan mengalami proses kebangkitan kembali melalui rehabilitasi dan pengembangan kapasitas pabrik Indarung I menjadi 330.000 ton/ tahun. Selanjutnya pabrik melakukan transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi proses kering dengan dibangunnya pabrik Indarung II, III, dan IV.

Pada tahun 1995, Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero)Tbk bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Pada saat ini, pemegang saham Perusahaan adalah PT Semen Gresik (Persero)Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01 %. PT Semen Gresik (Persero) Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01%. Pemegang saham lainnya sebesar 48,09% dimiliki publik. PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Sejak 7 Januari 2013, PT Semen Gresik (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk  sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 20 Desember 2012.





Kami menyediakan Semen Padang Dengan Harga Kompetitif

Tersedia :
Ukuran 40 Kg Harga 56.000/zak 
                 Minimum order 200 zak ( 1 Delivery Order / DO )
             50 Kg Harga 67.000/zak 
                  Minimum order 160 Zak ( 1 Delivery Order / DO )

Harga sudah termasuk biaya transportasi sampai ketempat tujuan
Catatan :
- Harga merupakan harga semen diatas truck, untuk biaya kuli panggul turun semen ditanggung pembeli
- Harga berubah sewaktu2 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu 
- Barang dikirim max 2 hari setelah Uang diterima
- Hanya menerima pembayaran secara CASH


UNTUK PEMESANAN SILAKAN HUBUNGI :
RIDWAN
Telp : 085693611998
           087878030719

Komp Pepabri kunciran, kec pinang, Kota Tangerang





Luas Bangunan                                : 140 M

Luas Tanah                                       : 196 M
Letak Rumah                                    : Hoek 

Status Tanah                                     : SHM, IMB, PBB

Kamar Tidur                                     : 3

Kamar Mandi                                   : 2

Air                                                    : Jet Pump

Listrik                                               : 1300 Watt

Halaman/Taman                               : Depan dan Samping

Dapur                                                : Basah

Carport                                              : 2 mobil.

AC                                                     : -

Canopy                                              : Ada Di Teras Depan

Pintu Masuk                                      : Depan dan samping









Harga 
Rp. 1.25 Milyar ( Nego )


Hubungi 
Ridwan
Telp : 085693611998
          087878030719

Graha Raya Cluster Adena Serpong Tangerang Selatan






Luas Bangunan                     : 72 M ( 2 Lantai )
Luas Tanah                            : 98 M
Status Tanah                          : SHM, IMB, PBB
Kamar Tidur                          : 2 (Utama) dan 2 (Anak)
Kamar Mandi                         : 2
Air                                          : Jet Pump
Listrik                                     : 2.200 Watt
Halaman/taman                       : Depan
Dapur                                       : Kitchen set + Pantry atas
Carport                                     : 2 mobil
AC                                            : 2
Kompor                                    : Tanam Merk Modena
Wallpaper                                 : Ruang depan
Teras                                         : Atas
Gudang                                     : Ada
Canopy                                     : Ada Di Carport


   Harga
                 Rp. 1.3 Milyar ( Include Tax )                              Hubungi :
       RIDWAN
       085693611998 
      087878030719

Rabu, 14 Januari 2015

Tanah Kosong diKomplek DKI Joglo Jakarta Barat






Alamat  : Komp. DKI depan Blok E, samping taman, RT 02/08, Kel Joglo, Kec Kembangan Jakarta Barat

Luas Tanah                       : 554 M2
Dimensi Ukuran               : 20 X 27 M
Status Tanah                     : Girik 
Legalitas                           : Surat Kematian Pemilik, Surat Riwayat Tanah, Bebas Sengketa dan Surat Keterangan dari ahli waris
Kepemilikan                    : Keluarga Sendiri

Akses Lokasi                   : 
- Tanah Matang, Lokasi terletak di Hook
- Hanya 3 menit ke akses pintu Toll JORR
- Lebar jalan 6 Meter, Bisa masuk papasan 2 mobil 
- Di depan lokasi ada ruang terbuka hijau ( Taman komplek )
Peruntukkan  :               
Cocok untuk dibangun rumah pribadi atau kontrakkan petakan








HARGA Rp. 12 JT/Meter
HUBUNGI :
RIDWAN
085693611998
087878030719

Rumah Perum Pondok Mekar Sari Cimanggis Depok










Alamat Rumah                                  : Jl. Melati Blok C-7 Rt 01/12 Perum Pd Mekarsari Permai Cimanggis,Depok
Luas Bangunan                                  : 160 M
Luas Tanah                                         : 200 M
Status Tanah                                       : SHM dan PBB (No IMB)
Kamar Tidur                                       : 1 ( Utama ) dan 1 ( Pembantu )
Kamar Mandi                                     : 2
Air                                                      : Jet Pump
Listrik                                                 : 2300 W
Halaman/Taman                                 : Depan dan Belakang
Dapur                                                  : Basah dan Kering
Carport                                                : 2 Mobil
Canopy                                                : Baru di Carport











Harga Rp. 950 Juta ( Nego )
Hubungi :   Ridwan
Telp : 085693611998
          087878030719